Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS Mata Undaan,
Memperoleh informasi hak dan kewajiban pasien.
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang ditetapkan.
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di RS Mata Undaan.
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktek (SIP) baik didalam maupun di luar RS Mata Undaan.
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
Mendapatkan informasi meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
Setiap pasien wajib:
Mentaati segala peraturan dan tata tertib.
Memenuhi segala instruksi dokter dalam pengobatannya.
Memberikan informasi lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
Pasien dan / atau penanggung jawab memenuhi segala kewajiban yang telah ditanda tangani.
Bertanggung jawab dalam hal penolakan pengobatan atau tindakan medis atau pulang paksa (pulang atas permintaan sendiri).